PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Dua Pelaku Pemerkosa dan Pemenggal Kepala di Siak Ditangkap
Kapolres Siak bersama dua pelaku pembunuhan sadis beserta barang bukti. (sumber grc)
SIAK SRI INDRAPURA - Sehari setelah kejadian, jajaran Polres Siak berhasil menangkap dua pelaku pemerkosa dan pembunuhan sadis di Desa Pinang Sebatang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
"Dua pelaku pembunuhan terhadap korban Tiur Boru Marpaung (40), sudah kita tangkap, inisial LS (24) dan HL (23). Pelaku dan semua barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Siak," kata Kapolres Siak AKBP Ino Herianto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Siak, Kamis (28/5/2015).
Dikatakan Kapolres, setelah memperkosa, pelaku nekat membunuh korban dan memenggal kepala korban, lalu bagian kepala dibuang sekitar 300 meter dari TKP. "Motif dibalik pembunuhan sadis ini, karena ingin menghilangkan jejak, sebab pelaku ketakutan setelah melakukan pemerkosaan terhadap korban," kata Kapolres.
Dijelaskannya, pelaku pembunuhan tertangkap setelah laporan warga karena kehilangan handphone dan sepeda motor.
"Setelah dilakukan penangkapan terhadap pencuri hp dan sepeda motor, lalu dilakukan interogasi dan hasil keterangan LS, dia mencuri karena ketakutan dan ingin melarikan diri. Setelah itu ada kecurigaan lalu dihubungkan dengan kejadian pembunuhan seorang perempuan, ia pun mengakui," kata Kapolres, dilansir goriau.com.
Lalu pelaku dibawa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian menunjukan posisi korban, baik tubuh maupun kepala korban yang sudah dipenggal.
"Sebelum dibunuh, pelaku memperkosa korban dengan rekannya HL secara bergantian. Karena, korban masih hidup dan mengancam akan melaporkan hal itu kepada suaminya, lalu pelaku mengambil parang yang kebetulan dibawa korban saat bekerja di kebun. Kemudian LS memenggal kepala korban tiga kali hingga putus," jelas Kapolres.
Kemudian, tubuh korban ditinggal di semak-semak, sedangkan kepala korban dibuang sekitar 300 meter dari tubuh korban, lalu pelaku pulang.
"Pelaku dijerat pasal 340 dan 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan disertai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, minimal seumur hidup," tutup Kapolres.(*)
"Dua pelaku pembunuhan terhadap korban Tiur Boru Marpaung (40), sudah kita tangkap, inisial LS (24) dan HL (23). Pelaku dan semua barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Siak," kata Kapolres Siak AKBP Ino Herianto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Siak, Kamis (28/5/2015).
Dikatakan Kapolres, setelah memperkosa, pelaku nekat membunuh korban dan memenggal kepala korban, lalu bagian kepala dibuang sekitar 300 meter dari TKP. "Motif dibalik pembunuhan sadis ini, karena ingin menghilangkan jejak, sebab pelaku ketakutan setelah melakukan pemerkosaan terhadap korban," kata Kapolres.
Dijelaskannya, pelaku pembunuhan tertangkap setelah laporan warga karena kehilangan handphone dan sepeda motor.
"Setelah dilakukan penangkapan terhadap pencuri hp dan sepeda motor, lalu dilakukan interogasi dan hasil keterangan LS, dia mencuri karena ketakutan dan ingin melarikan diri. Setelah itu ada kecurigaan lalu dihubungkan dengan kejadian pembunuhan seorang perempuan, ia pun mengakui," kata Kapolres, dilansir goriau.com.
Lalu pelaku dibawa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian menunjukan posisi korban, baik tubuh maupun kepala korban yang sudah dipenggal.
"Sebelum dibunuh, pelaku memperkosa korban dengan rekannya HL secara bergantian. Karena, korban masih hidup dan mengancam akan melaporkan hal itu kepada suaminya, lalu pelaku mengambil parang yang kebetulan dibawa korban saat bekerja di kebun. Kemudian LS memenggal kepala korban tiga kali hingga putus," jelas Kapolres.
Kemudian, tubuh korban ditinggal di semak-semak, sedangkan kepala korban dibuang sekitar 300 meter dari tubuh korban, lalu pelaku pulang.
"Pelaku dijerat pasal 340 dan 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan disertai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, minimal seumur hidup," tutup Kapolres.(*)
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut